INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2020/PN Lmg | RIMIN,SH | SALEH HUDUIN alias UNYIL bin Alm NAHRAWI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-758/M.5.36/Eoh.2/II/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SALEH HUDUIN Als UNYIL Bin Almarhum NAHRAWI, bersama-sama dengan Sdr. ARTA WIRA, Sdr. ABABIL Als ABIL, Sdr. KRISNA MURTI, dan Sdr. ANGGA Als MELER (masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 sekira Pukul 04.00 Wib, bertempat di halaman Puskesmas Deket di Desa Deket Wetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober2019 sekira Pukul 04.30 Wib bertempat di Klinik Intan Medika Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira Pukul 03.00 Wib, bertempat di Puskesmas Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekira Pukul 04.30 Wib, di halaman Puskesmas Dusun Wudi di Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, pada hari Minggu 2019 tanggal 03 Nopember 2019 sekira Pukul 02.30 Wib, bertempat di Puskesmas Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dan pada hari Rabu tanggal13 Nopember 2019 sekira Pukul 04.00. Wib, bertempat di Klinik FA Mitra Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan atau pada waktu di bulan Oktober sampai dengan Desember dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan terdakwaSALEH HUDUIN Als UNYIL Bin Almarhum NAHRAWI, bersama-sama denganSdr. ARTA WIRA, Sdr. ABABIL Als ABIL, Sdr. KRISNA MURTI, dan Sdr. ANGGA Als MELERmengambilsesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh yang berhak,yang dilakukan olehdua orang atau lebih,pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
• Bahwa terdakwa SALEH HUDUIN Als UNYIL Bin Almarhum NAHRAWI, pada Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira Pukul 00.30 Wib berangkat dari Surabaya menuju Lamongan dengan niat melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama temannya 3 (tiga) orang yaitu Sdr. ARTA WIRA, Sdr. ABABIL Als ABIL, dan Sdr. ANGGA Als MELER (masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengendarai kendaraan mobil Daihatsu Sigra (yang tidak diketahui Nopolnya) milik Sdr. ABABIL Als ABIL, dan setelah di tiba di Puskesmas Deket sekira Pukul 04.00 Wib, Sdr. ARTA WIRA, Sdr. ABABIL Als ABIL, dan Sdr. ANGGA Als MELER, turun dari mobil sedangkan terdakwa stanby di dalam mobil sebagai pemegang kemudi, kemudian saudara Sdr. ARTA WIRA masuk ke halaman Puskesmas Deket sedangkan Sdr. ANGGA Als MELER menjaga situasi diluar selanjutnya Sdr. ARTA WIRA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-3220-LQ dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci “T” dan setelah berhasil sepeda motor Handa Beat tersebut diberikan kepada Sdr. ANGGA Als MELER, kemudian Sdr. ARTA WIRA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6447-ME dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci “T” dan setelah berhasil sepeda motor hasil kejahatan tersebut dibawa menuju ke penadah Sdr. KHOLIK di Bangkalan Madura, dari hasil penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
• Bahwa terdakwa SALEH HUDUIN Als UNYIL Bin Almarhum NAHRAWI, pada Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekira Pukul 00.30 Wib berangkat dari Surabaya menuju Lamongan dengan niat melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya 4 (empat) orang yaitu Sdr. ARTA WIRA, Sdr. ABABIL Als ABIL, Sdr. KRISNA MURTI, dan Sdr. ANGGA Als MELER (masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengendarai kendaraan mobil Daihatsu Sigra (yang tidak diketahui Nopolnya) milik Sdr. ABABIL Als ABIL, dan setelah tiba di Puskesmas di Dusun Wudi Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan sekira Pukul 04.30 Wib, terdakwa bersama Sdr. ARTA WIRA, Sdr. ANGGA Als MELER, dan Sdr. KRISNA MURTI, turun dari mobil mencari sasaran menuju tempat parkir sepeda motor Puskesmas kemudian Sdr. ANGGA Als MELER, mengawasai di luar pagar Puskesmas, sedangkan Sdr. ABABIL Als ABIL, menunggu di dalam mobil selanjutnya Sdr. ARTA WIRA, mengambil 1 (satu) unit speda motor Honda Beat Nopol W-4832-WN dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kuci “T” dan setelah berhasil terdakwa bawanya ke penadah Sdr. KHOLIK di Bangkalan Madura.
• Bahwa terdakwa SALEH HUDUIN Als UNYIL Bin Almarhum NAHRAWI, bersama-sama temannya 4 (empat) orang yaitu Sdr. ARTA WIRA, Sdr. ABABIL Als ABIL, Sdr. KRISNA MURTI, dan Sdr. ANGGA Als MELER, selain melakukan pencurian 3 (tiga) unit sepeda motor bertempat di Puskesmas Kecamatan Deket dan Puskesmas Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, melakukan pencurian sepeda motor di 5 (lima) tempat yaitu :
1. Pada tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 Wib di Klinik Intan Medika Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan, melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario Nopol S 2155 LI.
2. Pada tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 Wib di Puskesmas Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 6184 M
3. Pada tanggal 03 November 2019 sekira pukul 02.30 Wib di Puskesmas Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat Nopol S 4979 KV.
4. Pada tanggal 03 November 2019 sekira pukul 02.30 Wib di Puskesmas Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 6841 JF
5. Pada tanggal 13 November 2019 sekira pukul 04.00 Wib di klinik FA Mitra Kec. Pucuk Kab. Lamongan, melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda Vario S 6398 LH.
• Bahwa akibat dari perbuatan SALEH HUDUIN Als UNYIL Bin Almarhum NAHRAWI, bersama temannya 4 (empat) orang yaitu Sdr. ARTA WIRA, Sdr. ABABIL Als ABIL, Sdr. KRISNA MURTI, dan Sdr. ANGGA Als MELER, saksi korban EVI YUSOFA mengalami kerugian secara materi sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dan saksi korban IRA KUMAILATUS SHOLIHAH, mengalami kerugian kurang lebih sbesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2)KUH PidanaJo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
