Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/LH/2019/PN Lmg YOYOK JUNAIDI, SH. KADIS Bin Alm BUANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 237/Pid.B/LH/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-2174/O.5.35/Ep.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YOYOK JUNAIDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADIS Bin Alm BUANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwaKADIS Bin (Alm) BUANGpada hari RABU tanggal 18 SEPTEMBER2019 sekitar jam 20.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan SEPTEMBER 2019bertempat di wilayah RPH Ngegreng yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1)huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KADIS Bin (Alm) BUANGpada hari RABU tanggal 18 SEPTEMBER2019 sekitar jam 20.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan SEPTEMBER 2019 bertempat di wilayah RPH Ngegreng yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/ atau disekitar kawasan hutan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

A T A U

KETIGA

Bahwa ia terdakwa KADIS Bin (Alm) BUANG pada hari RABU tanggal 18 SEPTEMBER2019 sekitar jam 20.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan SEPTEMBER 2019 bertempat di wilayah RPH Ngegreng yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/ atau disekitar kawasan hutan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya