| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2025/PN Lmg | PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG LAMONGAN | 1.KHOIRUR ROZIKIN 2.DEWI MASRIFAH 3.ROHMATUN JAMILAH 4.AGUS WIJAYA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Lmg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 139.873.290,00 | ||||||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Rp. 139.873.290,- ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah )
3. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa (SHM) No. 450 dengan luas 107 m2 atas nama Rohmatun Jamilah yang terletak di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam (SHM) No. 450 dengan luas 107 m2 atas nama Rohmatun Jamilah yang terletak di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
