Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2019/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH 1.ALI KHOSIIN Bin MUBIN Alm
2.JAFAR SHODIQ Bin TOHIR Alm
3.SAMIAN SHODIQ Bin TOHIR Alm
4.YUDI CAHYONO Bin KASPIN Alm
5.ERWANTO Bin YATIADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B-1501/M.5.36/Ep.2/VIII/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI KHOSIIN Bin MUBIN Alm[Penahanan]
2JAFAR SHODIQ Bin TOHIR Alm[Penahanan]
3SAMIAN SHODIQ Bin TOHIR Alm[Penahanan]
4YUDI CAHYONO Bin KASPIN Alm[Penahanan]
5ERWANTO Bin YATIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I ALI KHOSI’IN Bin MUBIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II JA’FAR SHODIQ Bin TOHIR (Alm), Terdakwa III SAMI’AN Bin SARDAM (Alm), Terdakwa IV YUDI CAHYONO Bin KASPIN (Alm), dan Terdakwa V ERWANTO Bin YATIADI pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB atau sekitar bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di depan rumah warung milik SAMIAN yang terletak di Dusun Dadapan RT.05/RW.05 Desa dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.  Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 Anggota Satreskrim Polres Lamongan yaitu Saksi CHOIRUL NURDIN dan Saksi SUJITO memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan sering adanya kegiatan perjudian jenis dadu yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di pemukiman masyarakat hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan. Setibanya di desa tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB, kedua saksi melihat di  depan rumah warung milik Terdakwa III SAMI’AN Bin SARDAM (Alm) yang terletak di Dusun Dadapan RT.05/RW.05 Desa dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan benar sedang ada kegiatan perjudian jenis dadu yang dilakukan beberapa orang hingga kemudian kedua saksi melakukan penggrebekan. Saat ditangkap, berhasil diamankan Terdakwa I ALI KHOSI’IN Bin MUBIN (Alm), Terdakwa II JA’FAR SHODIQ Bin TOHIR (Alm), Terdakwa III SAMI’AN Bin SARDAM (Alm), Terdakwa IV YUDI CAHYONO Bin KASPIN (Alm), dan Terdakwa V ERWANTO Bin YATIADI yang bertindak selaku penombok dalam judi jenis dadu upyok tersebut serta Saksi AMIR MAHMUD Bin TOHIR yang bertindak selaku bandar (berkas perkara terpisah/splitsing) namun ada beberapa orang yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, para terdakwa bersama pelaku lainnya dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi jenis Dadu Upyok adalah permainan yang bersifat keuntungan semata dan tidak bisa ditentukan pemenangnya bergantung pada tebakan mata dadu penomboknya dengan menggunakan taruhan uang rupiah. Cara permainannya adalah bandar mengopyok 3 (tiga) mata dadu sebanyak 1 (satu) kali lalu ditaruh didepan Bandar, kemudian para penombok meletakkan uang taruhan diatas beberan disesuaikan dengan mata dadu. Setelah itu Bandar membuka tempurung dan jika tebakan mata dadu sesuai dengan yang dipasang penombok maka penombok mendapat uang taruhan dari Bandar sesuai nilai uang yang dipertaruhkan dan jika tidak sesuai maka uang taruhan penombok tersebut menjadi milik Bandar.

Perbuatan  para  terdakwa   sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam   Pasal  303 ayat (1) ke-2  KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

      

------- Bahwa Terdakwa I ALI KHOSI’IN Bin MUBIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II JA’FAR SHODIQ Bin TOHIR (Alm), Terdakwa III SAMI’AN Bin SARDAM (Alm), Terdakwa IV YUDI CAHYONO Bin KASPIN (Alm), dan Terdakwa V ERWANTO Bin YATIADI pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB atau sekitar bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di depan rumah warung milik SAMIAN yang terletak di Dusun Dadapan RT.05/RW.05 Desa dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 Anggota Satreskrim Polres Lamongan yaitu Saksi CHOIRUL NURDIN dan Saksi SUJITO memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan sering adanya kegiatan perjudian jenis dadu yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di pemukiman masyarakat hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan. Setibanya di desa tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB, kedua saksi melihat di  depan rumah warung milik Terdakwa III SAMI’AN Bin SARDAM (Alm) yang terletak di Dusun Dadapan RT.05/RW.05 Desa dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan benar sedang ada kegiatan perjudian jenis dadu yang dilakukan beberapa orang hingga kemudian kedua saksi melakukan penggrebekan. Saat ditangkap, berhasil diamankan Terdakwa I ALI KHOSI’IN Bin MUBIN (Alm), Terdakwa II JA’FAR SHODIQ Bin TOHIR (Alm), Terdakwa III SAMI’AN Bin SARDAM (Alm), Terdakwa IV YUDI CAHYONO Bin KASPIN (Alm), dan Terdakwa V ERWANTO Bin YATIADI yang bertindak selaku penombok dalam judi jenis dadu upyok tersebut serta Saksi AMIR MAHMUD Bin TOHIR yang bertindak selaku bandar (berkas perkara terpisah/splitsing) namun ada beberapa orang yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, para terdakwa bersama pelaku lainnya dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi jenis Dadu Upyok adalah permainan yang bersifat keuntungan semata dan tidak bisa ditentukan pemenangnya bergantung pada tebakan mata dadu penomboknya dengan menggunakan taruhan uang rupiah. Cara permainannya adalah bandar mengopyok 3 (tiga) mata dadu sebanyak 1 (satu) kali lalu ditaruh didepan Bandar, kemudian para penombok meletakkan uang taruhan diatas beberan disesuaikan dengan mata dadu. Setelah itu Bandar membuka tempurung dan jika tebakan mata dadu sesuai dengan yang dipasang penombok maka penombok mendapat uang taruhan dari Bandar sesuai nilai uang yang dipertaruhkan dan jika tidak sesuai maka uang taruhan penombok tersebut menjadi milik Bandar.

             Perbuatan   para terdakwa   sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya