| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
-----------Bahwa terdakwa HARI SUGIONO Bin HARIYANTO, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Tugu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 15.30 wib terdakwa Hari Sugiono Bin Hariyanto menghubungi Sdr. BAGUS KRISMAN DIANTO Als JIMBO (DPO) melalui pesan Whatsapp “mas bade nutup sisane sekalian mendet (mas mau bayar sabu yang kemaren lalu beli sabu lagi)” dibalas “engge engken (iya sebentar)” dibalas terdakwa “kulo geser 13 rien sisane nyusul nek kulo wangsul (saya transfer Rp. 1.300.000,- dulu sisahnya nanti setelah pulang ambil sabunya)” dibalas “engge (iya)”. Selanjutnya sekira jam 16.50 wib terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BAGUS KRISMAN DIANTO Als JIMBO (DPO) melalui akun SeaBank terdakwa setelah itu sekira jam 17.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAGUS KRISMAN DIANTO Als JIMBO (DPO) melalui pesan whatsapp “iki wes tak deleh (sabunya sudah saya taruh)” dibalas terdakwa “engge kulo pendet riyen trus kulo geser (iya saya ambil dulu sabunya setelah itu saya transfer sisahnya)” kemudian terdakwa dikirimi gambar tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan dikirim pesan suara “wes tak uncalno nanggarepe rosokan (sabunya sudah di taruh didepan rongsok)”. Selanjutnya terdakwa menuju ke pinggir Jalan raya Desa Dumpi Agung Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan yang tidak jauh dari tempat rongsok kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) klip plastic berisi narkotika jenis sabu yang diranjau di dalam kaleng adem sari kemudian dibawa pulang setelah itu terdakwa mentransfer uang pembelian sabu melalui akun SeaBank milik terdakwa kepada Sdr. BAGUS KRISMAN DIANTO Als JIMBO sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang mana atas pembelian sabu tesebut akan dibayar apabila narkotika jenis sabu telah berhasil terjual;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dari Sdr. Bagus Krisman Dianto Als Jimbo (DPO) tersebut kemudian terdakwa membagi menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dengan rincian 3 (tiga) klip sabu paket setengah, 1 (satu) klip plastic paket supra, 2 (dua) paket pahe yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau edarkan kepada orang lain dengan rincian harga untuk paket ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), paket supra dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang paket pahe dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa membagi narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket tersebut selanjutnya 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu diantaranya tersebut telah laku terjual kepada beberapa pembeli dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib kepada Sdr. Dwi (DPO) sebanyak paket ½ gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. Dwi langsung menemui tersangka di pinggir jalan dekat waduk Desa Tugu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan;
- Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib kepada Sdr. Udin (DPO) dengan cara tersangka meranjau narkotika jenis sabu paket ½ gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di sebelah gang depan Balai Desa Tugu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan;
- Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib kepada Sdr. Joko (DPO) dengan cara bertemu langsung di depan Makam Desa Kopen Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan sebanyak 1 (satu) klip paket supra dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu Sdr. Joko juga menerima narkotika jenis sabu untuk Sdr. Bagas sebanyak 1 (satu) pahe narkotika jenis sabu.
- Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wib tersangka meranjau narkotika jenis sabu dengan paket ½ gram milik Sdr. Boncel (DPO) di sebelah gang depan balai Desa Tugu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DWI (DPO) melalui pesan whatsapp akan tetapi tidak terdakwa balas karena terdakwa masih tidur kemudian sekira jam 12.00 wib pada saat terdakwa di warung kopi pesan whatsapp dari Sdr. DWI (DPO) tersebut baru terdakwa buka dan terdakwa balas “lapo (ada pa)” dibalas “ono ta? (ada sabu)” terdakwa balas “iyo piro (iya ada beli berapa)” dibalas “setugel (paket setengah gram)” terdakwa balas “engge saiki ta (iya, sekarang?)” dibalas “sek durung ngumpulno dana (sebentar masih ngumpulkan uang)” terdakwa balas “jam piro sidone (jam berpa jadinya)” dibalas “mariki otw (habis ini berangkat)” terdakwa balas “ok baik enteni wadok (iya kamu tunggu di wadok)” setelah lama tidak dibalas terdakwa kirim lagi pesan whatsapp “piye aku iki ape ewo metu rek karoan positife piye, misan tak enteni barengan aku metu cek gak riwa riwi (bagaimana saya ini sibuk jadi pa tidak, kalau jadi skalian aku keluar)” setelah itu sekira jam 14.00 wib pesan whatsapp terdakwa baru di balas “wes na Lokasi (sudah di tempat)” setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Tugu Kec. Mantup Kab. Lamongan untuk mengambil 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih dan isolasi warna coklat sekitar jam 14.30 wib terdakwa jalan kaki menuju waduk yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa dan pada saat terdakwa dipinggir jalan tersebut datang Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Danda Satria Budi serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika pada Kawasan tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih dan isolasi warna coklat yang terdakwa simpan dalam saku kecil sebelah kanan celana pendek terdakwa dan 1 (satu) unit HP REDMI note 105 warna putih dengan no sim card 081259772262 kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa alamat Desa tugu RT/RW 03/02 Kec. Mantup Kab. Lamongan diketemukan barang bukti lain berupa 8 (delapan) pack plastic klip kosong dan 2 (dua) sekrop dari sedotan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No Lab. 00527/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor 01900/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan Nomor : 13/120800/2026 tanggal 21 Januari 2026 dengan hasil penimbangan :
-
-
- – 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor + 0,44 gram dan dengan berat bersih + 0,35 gram;
Disisihkan
– 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih + 0,04 gram
Sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih + 0,31 gram
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa HARI SUGIONO Bin HARIYANTO, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Tugu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada saat Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Danda Satria Budi serta anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Mantup Kab. Lamongan selanjutnya melakukan penyelidikan sampai pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 14.30 wib Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Danda Satria Budi serta anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mengamankan terdakwa HARI SUGIONO Bin HARIYANTO di pinggir jalan Desa Tugu Kec. Mantup Kab. Lamongan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih dan isolasi warna coklat yang disimpan dalam saku kecil sebelah kanan celana pendek terdakwa dan 1 (satu) unit HP REDMI note 105 warna putih dengan no sim card 081259772262 kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa alamat Desa tugu RT/RW 03/02 Kec. Mantup Kab. Lamongan diketemukan barang bukti lain berupa 8 (delapan) pack plastic klip kosong dan 2 (dua) sekrop dari sedotan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa penguasaan atas 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih dan isolasi warna coklat yang disimpan dalam saku kecil sebelah kanan celana pendek terdakwa tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli dari. Sdr. BAGUS KRISMAN DIANTO Als JIMBO dengan harga antara Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram yang akan dibayarkan oleh terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual dengan cara transfer melalui akun Seabank milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No Lab. 00527/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor 01900/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan Nomor : 13/120800/2026 tanggal 21 Januari 2026 dengan hasil penimbangan :
-
-
- – 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor + 0,44 gram dan dengan berat bersih + 0,35 gram;
Disisihkan
– 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih + 0,04 gram
Sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih + 0,31 gram
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------- |