| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa OKTRI ABRIANTO BIN ARTONO SANTIMO pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Café Jupe di Dusun Sarirejo Kelurahan Sukorejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar jam 10.00 wib terdakwa yang bekerja di café jupe di Dusun Sarirejo Kelurahan Sukorejo Kabupaten Lamongan menghubungi saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN melalui whatsapp jika terdakwa ijin tidak masuk kerja, selanjutnya saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN selaku kepala bagian waitres café jupe menegur terdakwa jika tidak masuk kerja atau ganti sift agar konfirmasi terlebih dahulu di hari sebelumnya (tidak mendadak) mendengar terguran saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN tersebut terdakwa tersingung kemudian memaki maki dan mengajak saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN bertengkar, Bahwa selanjutnya sekitar jam 20.00 wib terdakwa masuk ke dalam café Jupe kemudian menghampiri saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN yang sedang duduk di meja waitres dan menjambak rambut saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN kemudian memukul kepala bagian belakang saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN berkali kali dengan menggunakan besi kalung roti yang di masukan ke dalam jari tangan hingga mengakibatkan kepala saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN terluka dan tidak sadarkan diri. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MUHAMMAD FURQON FARIQIN mengalami luka dibagian kepala sebagaimana Visum et Repertum Luka dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan nomor : 489/ III.6/ VER/ XI/ 2021 yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 23 November 2021 dengan kesimpulan :
1. Seorang laki laki, usia dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang.
2. Pada pemeriksaan luka ditemukan luka memar dan luka robek pada kepala kekerasan tumpul
3. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |