Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg 1.DWI DARA AGUSTINA, SH
2.SRI SEPTI HARIYANTI, SH
MUHAMMAD IQBAL HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-218/M.5.36/Eku.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
2SRI SEPTI HARIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIDWAN, S.H.MUHAMMAD IQBAL HAMDANI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Tiga Bintang Putra bersama-sama dengan saksi Nurul Qodar selaku Pengawas Lokasi Penambangan, saksi Agus Sugiono, saksi Entiono bin Seger selaku operator excavator, dan saksi Azmi Alfiansya, saksi Mulandi bin alm Taman, saksi Mahfud Udayana, saksi Juris Krismanto, saksi Suhadianto bin Mesiran, dan saksi Muhammad Fatoni selaku sopir dumptruk PT. Tiga Bintang Putra pada waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan tanggal 6 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan November 2025 bertempat pada titik kordinat 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E dan titik koordinat 6º52’42.2’’S 112º21’16.8’’E di Dusun Penanjan Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Tiga Bintang Putra Perusahaan yang bergerak dalam bidang tracking pertambangan material batu kapur/gamping/limestone dan mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seluas 26,71 (dua puluh enam koma tujuh puluh satu) ha berdasarkan :
  1. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/76/15.19/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) An. H Jufri Sony beserta Lampiran II Koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan;
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 15.02/57/XI/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi An. H. Jufri Sony dengan luas 26.71 Ha;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 91203079602990014 tanggal 20 Mei 2024 dengan luas 26,71 Ha;
  4. Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/1523/124.2/2023 tanggal 12 April 2023 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Perubahan Laporan Lengkap Eksplorasi dan
  5. Laporan Akhir Studi Kelayakan a.n H. Jufri Sony;
  6. Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/2113/124.2/2023 tanggal 06 Juni 2023 Perihal Tanggapan Hasil Evaluasi Penambahan Data Laporan Eksplorasi dan Perubahan Laporan Studi Kelayakan dan IUP Tahap Operasi Produksi a.n PT. Tiga Bintang Putra (H. Jufri Sony);
  7. Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Nomor : 600.4/19996/111.4/2024 tanggal 13 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi PT. Tiga Bintang Putra, dan;
  8. Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 92/02.08/01/XII/2024 tanggal 19 Desember 20204 Perihal Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi PT. Tiga Bintang Putra;
  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Tiga Bintang Putra berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/73/KPTS/124.2/2019 tanggal 4 November 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi a.n H. Jufry Sonny dan Surat Kepala Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 500.10.29.3/1303/124.2/2024  tanggal 19 Juni 2024 perihal Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP a.n H. Jufry Sonny;
  • Bahwa PT. Tiga Bintang Putra melakukan penambangan berupa batu kapur/gamping/limestone, Dimana kegiatan penambangan di Lokasi tambang PT. Tiga Bintang Putra tersebut dimulai kurang lebih pada pukul 07.30 wib. Bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara pertama-tama saksi Nurul Qodar selaku Pengawas Lokasi Penambangan berdasarkan petunjuk dan arahan dari Terdakwa selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Tiga Bintang Putra menunjuk Lokasi bukaan tambang yang akan dikerjakan kepada operator alat berat yaitu saksi Agung Sugiono, Saksi Entioni Bin Seger selaku operator Excavator untuk memecahkan limestone/batu kapur yang keras menggunakan alat braker atau mengaruk limestone/batu kapur menggunakan excavator, kemudian material penambangan berupa batu kapur/gamping/limestone tersebut dimuat ke dalam tronton yang dikemudikan oleh saksi Azmi Alfiansya, saksi Mulandi bin alm Taman, saksi Mahfud Udayana, saksi Juris Krismanto,  saksi Suhadianto bin Mesiran, dan saksi Muhammad Fatoni selaku sopir PT. Tiga Bintang Putra untuk dijual di Kawasan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) melalui orderan atau pesanan dari PT. AKBAR AURA JAYA;
  • Bahwa sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan tanggal 6 November 2025 Terdakwa selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Tiga Bintang Putra yang mempunyai tugas bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan Batubara, keselamatan dan Kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, penggelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan serta standarisasi dan usaha pertambangan telah memerintahkan saksi Nurul Qodar selaku pengawas Lokasi penambangan, saksi Agus Sugiono selaku operator excavator merk Komatsu warna kuning PC400, saksi Entiono bin Seger selaku operator excavator merk Dozan warna orange DX300 dan saksi Azmi Alfiansya selaku sopir dumptruck merk Hino warna hijau W-8904-UA, saksi Mulandi bin alm Taman sopir dumptruck merk Hino warna hijau L-8869-UUA, saksi Mahfud Udayana sopir dumptruck tandum merk Hino warna hijau S-8542-UQ, saksi Juris Krismanto sopir dumptruck tronton merk Isuzu warna putih W-8128-UK,  saksi Suhadianto bin Mesiran sopir dumptruck tronton warna hijau L-8860-UUA, dan saksi Muhammad Fatoni sopir dumptruck warna putih merk Isuzu W-8289-UK PT. Tiga Bintang Putra untuk melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Tiga Bintang Putra di 2 (dua) titik Lokasi yaitu di titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’ E dan 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E;
  • Bahwa kegiatan penambangan limestone/batu kapur tersebut dilakukan dengan cara saksi Entiono bin Seger selaku operator excavator merk Dozan warna orange DX300 dan saksi Agus Sugiono selaku operator excavator merk Komatsu warna kuning PC400 melakukan pengerukan batu kapur/gamping/limestone diluar Wilayah Ijin Usaha Tambang (WIUP) PT. Tiga Bintang Putra sebagaimana arahan Terdakwa untuk diangkut ke dalam kendaraan dumptruck, bahwa selanjutnya kendaraan dumptruck warna putih merk Isuzu W-8289-UK yang dikendarai saksi Muhammad Fatoni, dumptruck tronton merk Isuzu warna putih W-8128-UK yang dikendarai saksi Juris Krismianto, dumptruck tronton warna hijau L-8860-UUA yang dikendarai saksi Suhadianto bin Mesiran, dumptruck merk Hino  warna hijau W-8904-UA yang dikendarai saksi Azmi Aliansyah, dumptruck tandum merk Hino warna hijau S-8542-UQ yang dikendarai saksi Mahfud Udayana alias Yayak dan kendaraan dumptruck merk Hino warna hijau L-8869-UUA yang dikendarai saksi Muladi bin alm Taman tersebut mendaftar untuk antri muatan kemudian kendaraan dumptruk tersebut masuk ke area tambang untuk isi muatan batu kapur/gamping/limestone yang telah ditentukan oleh Terdakwa, bahwa setelah dumptruk terisi penuh selanjutnya dumptruk keluar area tambang kemudian sopir mengambil surat Delivery Order (DO) kepada checker yaitu saksi Nurul Qodar yang sudah di stempel diberi tanggal dan di tandatangani untuk selanjutnya dibawa menuju area pembongkaran di Kawasan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) di daerah Gresik, bahwa setelah dumptruk memasuki Kawasan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) selanjutnya sopir dumptruk mengambil surat jalan di container PT Akbar Aura Jaya kemudian melakukan penimbangan kemudian menuju Kawasan bongkar muatan, bahwa setelah muatan batu kapur/gamping/limestone di bongkar di Kawasan JIIPE selanjutnya sopir dumptruk kembali ke kawasan penambangan PT. Tiga Bintang Putra di Paciran Lamongan dengan membawa bukti surat jalan dari PT Akbar Aura Jaya tersebut dan membawa kembali surat Delivery Order (DO) yang asli untuk diserahkan kepada PT. Tiga Bintang Putra sebagai dasar penagihan pembayaran kepada PT Akbar Aura Jaya selaku pemesan batu kapur/gamping/limestone pada PT. Tiga Bintang Putra;   
  • Bahwa dengan telah dilakukan penambangan limestone/batu kapur di luar Wilayah Izin Usaha Penambangan PT. Tiga Bintang Putra tersebut sehingga di temukan bukaan tambang seluas sekitar ± 9,3585 ha sebagaimana Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay di sekitar Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi a.n. PT. Tiga Bintang Putra Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Nomor : 500.10.26.7/4274/124.2/2025 tanggal 15 Desember 2025 yaitu telah dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat Lokasi pertambangan yang telah dilakukan oleh PT. Tiga Bintang Putra oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dengan Kesimpulan :
  1. Telah teridentifikasi bukaan tambang dengan luas sekitar ± 9,3585 ha pada wilayah Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Bukaan tambang terdiri atas Front Penambangan Utama, Front Penambangan Tumur dan Front Penambangan Koridor;
  2. Bukaan tambang tesebut Sebagian berada di luar batas WIUP Operasi Produksi a.n. PT. Tiga Bintang Putra seluas 26,71 ha;
  3. Luas bukaan tambang yang berada di luar batas WIUP Operasi Produksi adalah ± 2,7116 ha;
  • Bahwa Lokasi penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Tiga Bintang Putra di 2 (dua) titik Lokasi yaitu di titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’ E dan 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E yang dilakukan oleh PT. Tiga Bintang Putra tidak sesuai dengan Lokasi yang ada pada IUP Operasi Pertambangan, sebagaimana gambar peta citra satelit berikut :

 

Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi

a.n. PT Tiga Bintang Putra

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Analisis Peta Overlay

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan luas bukaan tambang actual dan asumsi ketebalan rata rata lapisan yang ditambang, dilakukan estimasi besaran sumber daya yang sudah ditambang dengan pendekatan sederhana sebagai berikut :
  1. Luas bukaan tambang yang diindikasikan telah di gali adalah ± 9,3585 ha luas bukaan tambang sesuai dengan WIUP Operasi Produksi adalah ± 6,6469 ha dan luar bukaan tambang di luar WIUP Operasi Produksi adalah ± 2,7116 ha.
  2. Ketebalan rata rata lapisan yang ditambang berdasarkan hasil pengamatan lapangan langsung, tinggi lereng galian, dan profil bukaan adalah ± 40 m.
  3. Volume material yang telah ditambang dengan mengggunakan rumus V = Luas x ketebalan rata rata dan di peroleh perkiraan volume yang di gali di luar wilayah IUP Operasi Produksi adalah 1.084.640 m?3;.
  4. Dalam satuan tonas, volume yang di gali setara dengan 2.494.672 ton, dengan asumsi nilai massa jenis umum batu gamping formasi Paciran adalah 2,3 ton/m?3;.
  5. Bahwa berdasarkan verifikasi titik koordinat pada data base aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), titik koordinat 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E dan titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’E berada di luar Wilayah IUP OP PT. Tiga Bintang Putra.
  6. Bahwa berdasarkan hasil plotting koordinat lapangan terhadap peta digital WIUP/IUP-OP PT. Tiga Bintang Putra dengan menggunakan drone untuk mengambil data citra udara dan dihubungkan dengan Peta Overlay sebagaimana tersebut di atas maka di dapat data, sebagai berikut :

Titik

Garis bujur

Garis lintang

Posisi terhadap WIUP OP

 

Derajat (o)

Menit (’)

Detik (“)

Ket.

Derajat (o)

Menit (’)

Detik (“)

Ket.

P1

112

21

13,40

BT

06

52

41,51

LS

Di luar sebagian

P2

112

21

11,47

BT

06

52

43,08

LS

Di dalam

P3

112

21

11,40

BT

06

52

45,76

LS

Di dalam

P4

112

21

13,29

BT

06

52

48,54

LS

Di luar

P5

112

21

14,92

BT

06

52

48,32

LS

Di dalam

P6

112

21

16,31

BT

06

52

46,24

LS

Di dalam

P7

112

21

15,65

BT

06

52

47,45

LS

Di dalam

P8

112

21

14,47

BT

06

52

45,19

LS

Di dalam

P9

112

21

13,42

BT

06

52

43,66

LS

Di dalam

  • Bahwa kegiatan Penambangan batu kapur/gamping/limestone yang dilakukan PT. Tiga Bintang Putra tersebut tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dibuat pada tahun 2023 yaitu untuk luasan 26,71 ha, sedangkan PT. Tiga Bintang Putra telah melakukan penambangan di luar WIUP Operasi Produksi yaitu seluas ± 2,7116 ha sebagaimana Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur;

 

--------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya