Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2020/PN Lmg RUDY KURNIAWAN, SH MUHAMMAD BUSRO Bin KASTUNGGAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-844/M.5.36/Enz.2/IV/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BUSRO Bin KASTUNGGAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BUSRO Bin KASTUNGGAL pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 ; bertempat di pinggir Jalan Raya Daendeles Desa Kemantren Rt. 003 / Rw.002 Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atausetidak-tidaknya pada tempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamonganyang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaranya; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya 5 (Lima) Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa padawaktu dan tempatsebagaimanatersebut di atas,berawal saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-Sabu di Wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 02.30 Wib, saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo melakukan penangkapan terhadap saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) Abdullah di Rumahnya Desa Kemantren Rt. 05 / Rw. 03 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan lalu dilakukan penggeledehan diketemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) klip Plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang diakui milik saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) Abdullah dan 13 (tiga belas) klip Plastik berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) klip plastik kosong dan 1 (satu) bungkus kosong rokok Dunhil warna Hitam yang kesemuannya diakui milik saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm). Selanjutnya dilakukan interograsi bahwa saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang beralamat di Desa Kemantren Rt. 003 / Rw.002 Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan dilakukan pengembangan sampai pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah Istri terdakwa Jalan Masjid Rt. 03 / Rw. 03 Dusun Madurejo Desa Sedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto lalu dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik kosong, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet,  1 (satu) kompor kecil, 3 (tiga) korek api gas dan 1 (satu) bungkus sedotan warna Putih yang kesemuannya diakui milk terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan. 
• Berdasarkan Berita acara pegadaian No : 43/120800/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Lamongan Abasinurpkhman bahwa telah melakukan penimbangan terhadap 14 (empat belas) Poket Narkotika Gol. I Jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,24 (dua koma dua empat)                                                                                                                                                                                                           gram dan berat bersih kurang lebih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) Gram dan Berita acara pegadaian No : 41/120800/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Lamongan Abasinurpkhman bahwa telah melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) Poket Narkotika Gol. I Jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 13,48 (tiga belas koma empat puluh  delapan)                                                                                                                                                                                                           gram dan berat bersih kurang lebih 9,19 (sembilan koma sembilan belas) Gram. 
• Bahwaterdakwadalammenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan I kepadasaksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) Abdullahuntukselanjutnyadijuallagikepada orang lain tersebut dantidakmemilikiizindaripihak yang berwenangsertabukanuntukkepentinganilmupengetahuansertabukanuntukpengobatansertadiperolehsecaratidaksahsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan
• Berdasarkan Hasil LaboratoriumForensikBareskrimPolriCabang Surabaya No. Lab : 0932/NNF/2020tanggal 03Pebruari2019 disimpulkanbahwabarangbuktidengannomor: 1675/2020/NNF adalahbenarkristal Metamfetamina yang terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-UndangRepublik Indonesia No.35 tahun 2009 tentangNarkotika, sebagaimanaterlampirdalamberkasperkara
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
 
A T A U 
 
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BUSRO Bin KASTUNGGAL pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 ; bertempat di pinggir Jalan Raya Daendeles Desa Kemantren Rt. 003 / Rw.002 Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atausetidak-tidaknya pada tempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamonganyang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaranya; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa padawaktu dan tempatsebagaimanatersebut di atas,berawal saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-Sabu di Wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 02.30 Wib, saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo melakukan penangkapan terhadap saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) Abdullah di Rumahnya Desa Kemantren Rt. 05 / Rw. 03 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan lalu dilakukan penggeledehan diketemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) klip Plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang diakui milik saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) Abdullah dan 13 (tiga belas) klip Plastik berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) klip plastik kosong dan 1 (satu) bungkus kosong rokok Dunhil warna Hitam yang kesemuannya diakui milik saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm). Selanjutnya dilakukan interograsi bahwa saksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang beralamat di Desa Kemantren Rt. 003 / Rw.002 Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan dilakukan pengembangan sampai pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Hendrik Hendra bersama dengan saksi Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah Istri terdakwa Jalan Masjid Rt. 03 / Rw. 03 Dusun Madurejo Desa Sedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto lalu dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik kosong, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet,  1 (satu) kompor kecil, 3 (tiga) korek api gas dan 1 (satu) bungkus sedotan warna Putih yang kesemuannya diakui milk terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan. 
• Berdasarkan Berita acara pegadaian No : 43/120800/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Lamongan Abasinurpkhman bahwa telah melakukan penimbangan terhadap 14 (empat belas) Poket Narkotika Gol. I Jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,24 (dua koma dua empat)                                                                                                                                                                                                           gram dan berat bersih kurang lebih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) Gram dan Berita acara pegadaian No : 41/120800/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Lamongan Abasinurpkhman bahwa telah melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) Poket Narkotika Gol. I Jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 13,48 (tiga belas koma empat puluh  delapan)                                                                                                                                                                                                           gram dan berat bersih kurang lebih 9,19 (sembilan koma sembilan belas) Gram
• Bahwaterdakwadalammemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakannarkotikagolongan 1 bukantanamanjenissabutersebutkepadasaksi Moh. Laek Al Thof Bin (Alm) Abdullahtersebuttidakmemilikiizindaripihak yang berwenang dan bukanuntukkepentinganilmupengetahuansertabukanuntukpengobatansertadiperolehsecaratidaksahsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
• Berdasarkan Hasil LaboratoriumForensikBareskrimPolriCabang Surabaya No. Lab : 0932/NNF/2020tanggal 03Pebruari2019 disimpulkanbahwabarangbuktidengannomor: 1675/2020/NNF adalahbenarkristal Metamfetamina yang terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-UndangRepublik Indonesia No.35 tahun 2009 tentangNarkotika, sebagaimanaterlampirdalamberkasperkara
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
 
Pihak Dipublikasikan Ya