Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Lmg Deti Rostini, SH RACHMAD HIDAYAT Bin Alm ABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-905/M.5.36/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rostini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD HIDAYAT Bin Alm ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN bersama-sama dengan Sdr. SUHOK (DPO) pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di belakang Warung Sego sambel alamat di Jalan Urip Sumoharjo Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-semata disebabkan karena kehendaknya sendiri yaitu mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB minum kopi di warung Ambengan Karya Gg. 1 Surabaya kemudian datang Sdr. Suhok (DPO) menghampiri Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN. Setelah itu,  Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN yang menggunakan jaket warna hitam) bersama-sama dengan Sdr. SUHOK (DPO) berangkat berboncengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa menuju ke arah Lamongan dengan posisi Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN dibonceng oleh Sdr. SUHOK (DPO).
  • Bahwa sekira jam 04.00 wib, Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN bersama-sama dengan Sdr. SUHOK (DPO) sampai di daerah Sukodadi Lamongan tepatnya di belakang Warung Sego sambel alamat di Jalan Urip Sumoharjo Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kemudian Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN dan Sdr. SUHOK (DPO) berhenti di lorong sebelah Selatan warung penyetan sego sambel tersebut karena melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc, tahun 2017,warna hitam parkir di belakang warung sego sambel tersebut. Selanjutnya Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN (posisi dibonceng) yang pada saat itu menggunakan jaket warna hitam turun dari sepeda motor dan menuju ke arah sepeda motor Honda Vario 150 cc, tahun 2017,warna hitam tersebut sedangkan Sdr. SUHOK (yang mambonceng) masih berada di atas sepeda motor dan sudah mengubah arah sepeda motornya menghadap ke arah Timur (arah Jalan Raya).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN mengeluarkan alat berupa 1 (satu) buah Kunci Shock bentuk Y warna hitam ukuran 12, 10, 8 dan 1 (satu) buah Anak Kunci T yang telah di modif lancip dari dalam jaket warna hitam yang dipakainya tersebut kemudian Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN membuka paksa rumah kunci sepeda motor Honda Vario 150 cc, tahun 2017,warna hitam, Nopol: S 6906 JAR, noka: MH1KF1123HK381365, nosin: KF 11E2379654  milik saksi korban M. Lukman Effendi dengan menggunakan kunci Shock bentuk Y warna hitam ukuran 12, 10, 8.
  • Bahwa pada saat Terdakwa Rachmad Hidayat bin (alm) Abdul Rahman membuka paksa rumah kunci sepeda motor tersebut, tiba-tiba pemiliknya terbangun karena mendengar suara “TAK” dan saksi koran langsung berteriak : “MALING”. Selanjutnya Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN yang menggunakan jaket warna hitam tersebut berlari ke arah timur melewati lorong (jalan awal pelaku masuk) dengan membawa 1 (satu) buah Kunci Shock bentuk Y warna hitam ukuran 12, 10, 8 dimasukkan ke dalam jaket warna hitamnya, sedangkan Anak Kunci T yang telah di modif lancip tertinggal di sepeda motor milik saksi korban kemudian saksi korban dan saksi TEDI mengejar Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN yang saat itu berlari ke Jalan Raya Urip Sumoharjo dan berhasil di kejar oleh saksi korban lalu saksi Korban menarik jaket warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN hingga pelaku dan saksi korban terjatuh secara bersamaan di Aspal Jalan Raya Urip Sumoharjo lalu tidak lama datang warga sekitar ikut mengamankan Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN sedangkan 1 (satu) orang pelaku lainnya (Sdr. SUHOK) yang sedang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri ke arah Jalan Raya Urip Sumoharjo (DPO).
  • Bahwa Bahwa Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN bersama-sama dengan Sdr. SUHOK (DPO) melakukan percobaan mengambil                   1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc, tahun 2017, warna hitam, Nopol: S 6906 JAR, noka: MH1KF1123HK381365, nosin: KF11E2379654 dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan uangnya akan digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. SUHOK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN bersama-sama dengan Sdr. SUHOK (DPO)  melakukan percobaan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc, tahun 2017,warna hitam, Nopol: S 6906 JAR, noka: MH1KF1123HK381365, nosin: KF11E2379654 tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi korban M. LUkman Effendi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RACHMAD HIDAYAT Bin (Alm.) ABDUL ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya