Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2018/PN Lmg RUSMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/mengganti Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 474.1/9541/1999 tercatat tempat lahir anak pemohon adalah Lamongan menjadi  Banjarmasin dan nama pemohon tercatat Rusmiyati menjadi Rusmiati;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan Akta pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari segera setelah diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak