Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Lmg EKO VITIYANDONO SH 1.ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI
2.MARINI Binti MOCH. ANWAR
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2897/M.5.36/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI[Penahanan]
2MARINI Binti MOCH. ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR pada  hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Panglima Sudirman No. 27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI di hubungi oleh Sdr.GIEK (DPO) yang intinya ingin memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.550.000.- yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI terkait harga jual yang di berikan. Setelah memperoleh pesanan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI berangkat menuju ke daerah rabesen Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. TOYIP (DPO) dan ditengah perjalanan Sdr.GIEK (DPO) mentransfer uang kepada Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI sebesar Rp.2.000.000.- dan untuk sisa kekurangan pembelian narkotika jenis shabu menunggu barang pesanan di serahkan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI kepada Sdr.GIEK (DPO). Dan sesampainya Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI di rumah Sdr.TOYIP (DPO) Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI langsung bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu dan setelah menerima narkotika  dri sdr. TOYIP (DPO) terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya dan sesampainya terdakwa di rumahnya, Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI langsung mengambil narkotika jenis shabu yang telah dibelinya dan selanjutnya Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI mengambil atau mencukit sebagian dari 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu yang kemudian Terdakwa I gunakan bersama Terdakwa II. MARINI BINTI MOCH. ANWAR. Setelah puas menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI mengajak Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR berangkat menuju ke wilayah lamongan untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu  pesanan Sdr.GIEK (DPO) dan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI juga  menyuruh Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR  untuk membawa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu  untuk mengantisipasi apabila ada yang ingin memesan narkotika jenis shabu selain sdr. GIEK (DPO). Selanjutnya  sekira pukul 20.30 WIB sesampainya Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI dan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR di Plaza Lamongan Jl.Panglima sudirman no.27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI menghubungi Sdr.GIEK (DPO)  yang kemudian janjian untuk bertemu menunggu sekalian mencari makan di belakang Plaza Lamongan Jl.Panglima sudirman no.27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan namun pada saat menunggu kedatangan sdr. GIEK (DPO) Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR didatangi oleh anggota kepolisian satresnarkoba Polres Lamongan yang sedang berpakaian preman yaitu saksi DANIEL SUJARWO dan Saksi WAYAN DWI H, S.H menangkap dan mengamankan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Plaza Lamongan Jl.Panglima sudirman no.27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan. Kemudian petugas polres lamongan melakukan penggeledahan badan dan pengeledahan di sekitar para terdakwa hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus tissue warna putih yang di balut kresek warna hitam di dalam bungkus rokok dji sam soe  yang berada di gengaman tangan kanan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI sedangkan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung warna Biru Muda dengan nomer sim card 082229334993 yang berada di gengaman tangan kiri Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI serta ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih 0,53 gram terbungkus tissue warna putih berada di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR , selanjutnya para terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba polres lamongan untuk dilakukan proses hukum  lebih lanjut.
  • Bahwa adanya narkotika sebagaimana telah disita dari Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR tersebut disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR untuk menerima serta memperjual-belikan kepada pemesan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram atau dengan total berat bersih + 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Cabang Lamongan nomor : 160/120800/2024 tanggal 20 September 2024 dengan hasil penimbangan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram atau dengan total berat bersih + 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 07923/NNF/2024 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 04 Oktober 2024 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram dengan nomor barang bukti 23505/2024/NNF yang merupakan milik Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram dengan nomor barang bukti 23506/2024/NNF yang merupakan milik Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR pada  hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Panglima Sudirman No. 27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat ,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI di hubungi oleh Sdr.GIEK (DPO) yang intinya ingin memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.550.000.- yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI terkait harga jual yang di berikan. Setelah memperoleh pesanan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI berangkat menuju ke daerah rabesen Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. TOYIP (DPO) dan ditengah perjalanan Sdr.GIEK (DPO) mentransfer uang kepada Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI sebesar Rp.2.000.000.- dan untuk sisa kekurangan pembelian narkotika jenis shabu menunggu barang pesanan di serahkan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI kepada Sdr.GIEK (DPO). Dan sesampainya Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI di rumah Sdr.TOYIP (DPO) Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI langsung bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu dan setelah menerima narkotika  dri sdr. TOYIP (DPO) terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya dan sesampainya terdakwa di rumahnya, Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI langsung mengambil narkotika jenis shabu yang telah dibelinya dan selanjutnya Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI mengambil atau mencukit sebagian dari 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu yang kemudian Terdakwa I gunakan bersama Terdakwa II. MARINI BINTI MOCH. ANWAR. Setelah puas menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI mengajak Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR berangkat menuju ke wilayah lamongan untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu  pesanan Sdr.GIEK (DPO) dan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI juga  menyuruh Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR  untuk membawa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu  untuk mengantisipasi apabila ada yang ingin memesan narkotika jenis shabu selain sdr. GIEK (DPO). Selanjutnya  sekira pukul 20.30 WIB sesampainya Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI dan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR di Plaza Lamongan Jl.Panglima sudirman no.27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI menghubungi Sdr.GIEK (DPO)  yang kemudian janjian untuk bertemu menunggu sekalian mencari makan di belakang Plaza Lamongan Jl.Panglima sudirman no.27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan namun pada saat menunggu kedatangan sdr. GIEK (DPO) Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR didatangi oleh anggota kepolisian satresnarkoba Polres Lamongan yang sedang berpakaian preman yaitu saksi DANIEL SUJARWO dan Saksi WAYAN DWI H, S.H menangkap dan mengamankan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Plaza Lamongan Jl.Panglima sudirman no.27 Kec. Lamongan Kab. Lamongan. Kemudian petugas polres lamongan melakukan penggeledahan badan dan pengeledahan di sekitar para terdakwa hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus tissue warna putih yang di balut kresek warna hitam di dalam bungkus rokok dji sam soe  yang berada di gengaman tangan kanan Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI sedangkan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung warna Biru Muda dengan nomer sim card 082229334993 yang berada di gengaman tangan kiri Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI serta ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih 0,53 gram terbungkus tissue warna putih berada di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR , selanjutnya para terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba polres lamongan untuk dilakukan proses hukum  lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis shabu sebagaimana yang telah disita dari Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR  disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR untuk memiliki, menerima dan menyimpannya.
  • Bahwa Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk  memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram atau dengan total berat bersih + 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Cabang Lamongan nomor : 160/120800/2024 tanggal 20 September 2024 dengan hasil penimbangan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram atau dengan total berat bersih + 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 07923/NNF/2024 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 04 Oktober 2024 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram dengan nomor barang bukti 23505/2024/NNF yang merupakan milik Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram dengan nomor barang bukti 23506/2024/NNF yang merupakan milik Terdakwa I. ANDI HAMDANI DM. Bin (Alm) SUDARMAJI bersama dengan Terdakwa II. MARINI Binti MOCH. ANWAR;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya