Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2017/PN Lmg Azhi Mahfu Mebberuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Azhi Mahfu Mebberuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/menganti nama pemohon di dalam
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/26920/2008 tercatat nama pemohon adalah Azhi
    Mahfuh Mabruri menjadi lahir tanggal 7 Desember 1990;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan tahun lahir pemohon
    tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling
    lambat 30 (tiga puluh) hari segera setelah diterimanya salinah Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak