INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2026/PN Lmg | RUSTIANINGSIH | MUHAMMAD IMAM ASNAWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa JIHAN ANGGUN AFTYAN lahir di Lamongan, tanggal 25 Oktober 2011 adalah anak kandung dari MUH. AFIF MAHRUJI (ayah) dan Penggugat (RUSTIA NINGSIH (Ibu));
3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Akta Kelahiran Penggugat Nomor: 474.1/11508/2011 atas nama JIHAN ANGGUN AFTYAN Anak kesatu dari suami istri MUHAMMAD IMAM ASNAWI (ayah) dan MASTIN (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
