| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sapan, RT.001 RW.003, Ds. Dateng, Kec. Laren, Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sapan, RT.001 RW.003, Ds. Dateng, Kec. Laren, Kab. Lamongan Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO sedang membuka aplikasi VT38 judi online jenis slot menggunakan handphone merk Oppo A5S warna Hitam milik Terdakwa dengan akun saputraady493@Gmail.Com, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Lamongan yang diantaranya adalah Saksi DWI ATMO, S.H. dan Saksi MIRZA FAIZ SULTONI mengamankan Terdakwa karena sebelumnya Para Saksi Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa tersebut bremain judi online, kemudian dilakukan pemeriksaan lalu Terdakwa mengakui telah melakukan permainan judi online jenis slot, selanjutnya Terdakwa dan Barang Buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lamongan;
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi online jenis Slot tersebut yaitu membuka Aplikasi judi VT38 yang didownload dari Aplikasi Google Chrome menggunakan akun saputraady493@Gmail.Com, kemudian dilanjutkan masuk Aplikasi judi VT38 lalu login menggunakan akun/ Username: DAVENDRAKAY dan password: Mieayam123 milik Terdakwa, setelah login Terdakwa melakukan Top-Up / deposit sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) melalui Akun Brimo dengan No.Rek 630901021178533 a.n ADY SAPUTRA yang sudah ditautkan / daftarkan di Aplikasi judi VT38 tersebut dan kemudian muncul QRIS beserta nominal Top-Up / Deposit sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Top-Up / Deposit tersebut berhasil, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online slot jenis GATES OF OLYMPUS dan kemudian memasang bet/taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu memainkan permainan judi slot tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam permainan tersebut ada beberapa gambar atau simbol yang apabila terdapat kesamaan (dalam 3 garis/line) maka akan mendapat keuntungan, garis/line pada permainan judi jenis Slot GATES OF OLYMPUS ada 5 garis/line, kemudian dalam permainan tersebut kemenangan/ keuntungan pemain tergantung bet / atau taruhan yang dimainkan dengan minimal taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk maksimalnya Terdakwa biasanya main pada bet/ taruhan paling besar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian dalam permainan judi slot jenis GATES OF OLYMPUS tersebut sekiranya Terdakwa sudah mendapat keuntungan maka dilakukannya withdraw / menarik saldo uang virtual dari keuntungan yang Terdakwa peroleh tersebut ke No. Rek. BRI 630901021178533 a.n ADY SAPUTRA yang sebelumnya telah terdaftar pada situs judi slot tersebut lalu Terdakwa mengambil / melakukan penarikan uang tunai melalui Brilink terdekat;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot tersebut tidak dilakukan dengan keahlian apapun hanya bergantung kepada keberuntungan atau bersifat untung-untungan dan dengan adanya taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada untung-untungan saja;
- Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi online jenis slot.
---------- Perbuatan Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sapan, RT.001 RW.003, Ds. Dateng, Kec. Laren, Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sapan, RT.001 RW.003, Ds. Dateng, Kec. Laren, Kab. Lamongan Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO sedang membuka aplikasi VT38 judi online jenis slot menggunakan handphone merk Oppo A5S warna Hitam milik Terdakwa dengan akun saputraady493@Gmail.Com, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Lamongan yang diantaranya adalah Saksi DWI ATMO, S.H. dan Saksi MIRZA FAIZ SULTONI mengamankan Terdakwa karena sebelumnya Para Saksi Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa tersebut bremain judi online, kemudian dilakukan pemeriksaan lalu Terdakwa mengakui telah melakukan permainan judi online jenis slot, selanjutnya Terdakwa dan Barang Buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lamongan;
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi online jenis Slot tersebut yaitu membuka Aplikasi judi VT38 yang didownload dari Aplikasi Google Chrome menggunakan akun saputraady493@Gmail.Com, kemudian dilanjutkan masuk Aplikasi judi VT38 lalu login menggunakan akun/ Username: DAVENDRAKAY dan password: Mieayam123 milik Terdakwa, setelah login Terdakwa melakukan Top-Up / deposit sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) melalui Akun Brimo dengan No.Rek 630901021178533 a.n ADY SAPUTRA yang sudah ditautkan / daftarkan di Aplikasi judi VT38 tersebut dan kemudian muncul QRIS beserta nominal Top-Up / Deposit sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Top-Up / Deposit tersebut berhasil, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online slot jenis GATES OF OLYMPUS dan kemudian memasang bet/taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu memainkan permainan judi slot tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam permainan tersebut ada beberapa gambar atau simbol yang apabila terdapat kesamaan (dalam 3 garis/line) maka akan mendapat keuntungan, garis/line pada permainan judi jenis Slot GATES OF OLYMPUS ada 5 garis/line, kemudian dalam permainan tersebut kemenangan/ keuntungan pemain tergantung bet / atau taruhan yang dimainkan dengan minimal taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk maksimalnya Terdakwa biasanya main pada bet/ taruhan paling besar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian dalam permainan judi slot jenis GATES OF OLYMPUS tersebut sekiranya Terdakwa sudah mendapat keuntungan maka dilakukannya withdraw / menarik saldo uang virtual dari keuntungan yang Terdakwa peroleh tersebut ke No. Rek. BRI 630901021178533 a.n ADY SAPUTRA yang sebelumnya telah terdaftar pada situs judi slot tersebut lalu Terdakwa mengambil / melakukan penarikan uang tunai melalui Brilink terdekat;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot tersebut tidak dilakukan dengan keahlian apapun hanya bergantung kepada keberuntungan atau bersifat untung-untungan dan dengan adanya taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada untung-untungan saja;
- Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi online jenis slot.
---------- Perbuatan Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-----
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sapan, RT.001 RW.003, Ds. Dateng, Kec. Laren, Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sapan, RT.001 RW.003, Ds. Dateng, Kec. Laren, Kab. Lamongan Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO sedang membuka aplikasi VT38 judi online jenis slot menggunakan handphone merk Oppo A5S warna Hitam milik Terdakwa dengan akun saputraady493@Gmail.Com, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Lamongan yang diantaranya adalah Saksi DWI ATMO, S.H. dan Saksi MIRZA FAIZ SULTONI mengamankan Terdakwa karena sebelumnya Para Saksi Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa tersebut bremain judi online, kemudian dilakukan pemeriksaan lalu Terdakwa mengakui telah melakukan permainan judi online jenis slot, selanjutnya Terdakwa dan Barang Buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lamongan;
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi online jenis Slot tersebut yaitu membuka Aplikasi judi VT38 yang didownload dari Aplikasi Google Chrome menggunakan akun saputraady493@Gmail.Com, kemudian dilanjutkan masuk Aplikasi judi VT38 lalu login menggunakan akun/ Username: DAVENDRAKAY dan password: Mieayam123 milik Terdakwa, setelah login Terdakwa melakukan Top-Up / deposit sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) melalui Akun Brimo dengan No.Rek 630901021178533 a.n ADY SAPUTRA yang sudah ditautkan / daftarkan di Aplikasi judi VT38 tersebut dan kemudian muncul QRIS beserta nominal Top-Up / Deposit sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Top-Up / Deposit tersebut berhasil, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online slot jenis GATES OF OLYMPUS dan kemudian memasang bet/taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu memainkan permainan judi slot tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam permainan tersebut ada beberapa gambar atau simbol yang apabila terdapat kesamaan (dalam 3 garis/line) maka akan mendapat keuntungan, garis/line pada permainan judi jenis Slot GATES OF OLYMPUS ada 5 garis/line, kemudian dalam permainan tersebut kemenangan/ keuntungan pemain tergantung bet / atau taruhan yang dimainkan dengan minimal taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk maksimalnya Terdakwa biasanya main pada bet/ taruhan paling besar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian dalam permainan judi slot jenis GATES OF OLYMPUS tersebut sekiranya Terdakwa sudah mendapat keuntungan maka dilakukannya withdraw / menarik saldo uang virtual dari keuntungan yang Terdakwa peroleh tersebut ke No. Rek. BRI 630901021178533 a.n ADY SAPUTRA yang sebelumnya telah terdaftar pada situs judi slot tersebut lalu Terdakwa mengambil / melakukan penarikan uang tunai melalui Brilink terdekat;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot tersebut tidak dilakukan dengan keahlian apapun hanya bergantung kepada keberuntungan atau bersifat untung-untungan dan dengan adanya taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada untung-untungan saja;
- Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi online jenis slot.
---------- Perbuatan Terdakwa ADY SAPUTRA Bin KACUNG ANAS SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.---- |