| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.Sus/2021/PN Lmg | SUPRAYITNO, SH | A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2021/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jul. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1337/M.5.36/Enz.2/VII/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 12.00 WIB atau sekitar bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021 bertempat di rumah BIMA (Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN di telepon oleh Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) di ajak untuk patungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya yang terletak di Dusun Keduk Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol S 3858 T terdakwa pergi ke rumah Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) mengambil uang patungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menuju ke rumah Sdr.BIMA (Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa tidak langsung balik karena diajak oleh Sdr.BIMA (Daftar Pencarian Orang) minum kopi di warung. Kemudian sewaktu minum kopi bersama Sdr.BIMA (Daftar Pencarian Orang), terdakwa menghubungi Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) bahwa terdakwa sudah mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dan terdakwa menyuruh Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) agar membawa peralatan memakai Narkotika jenis Sabu-sabu untuk digunakan di rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB terdakwa balik pulang dan janjian bertemu dengan Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Dusun Cane Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya pergi bersama-sama ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB sewaktu terdakwa berhenti di pinggir jalan Dusun Cane Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan menunggu Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang), tiba-tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya adalah Saksi RAMA PUTRA HASANDI, SH dan Saksi MOHAMAD FARID, SH dan langsung mengamankan Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN. Ketika terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 0,12 (nol koma dua belas) gram di dalam bekas bungkus rokok Forza warna merah yang dimasukkan ke dalam saku celana pendek sebelah kanan, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Pro warna rose gold serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol S 3858 T yang diakui terdakwa adalah miliknya. Karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ ATAU ------ Bahwa Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021 bertempat di Pinggir Jalan Dusun Cane Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN di telepon oleh Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) di ajak untuk patungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya yang terletak di Dusun Keduk Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol S 3858 T terdakwa pergi ke rumah Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) mengambil uang patungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menuju ke rumah Sdr.BIMA (Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa tidak langsung balik karena diajak oleh Sdr.BIMA (Daftar Pencarian Orang) minum kopi di warung. Kemudian sewaktu minum kopi bersama Sdr.BIMA (Daftar Pencarian Orang), terdakwa menghubungi Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) bahwa terdakwa sudah mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dan terdakwa menyuruh Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) agar membawa peralatan memakai Narkotika jenis Sabu-sabu untuk digunakan di rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB terdakwa balik pulang dan janjian bertemu dengan Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Dusun Cane Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya pergi bersama-sama ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB sewaktu terdakwa berhenti di pinggir jalan Dusun Cane Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan menunggu Sdr.A’AN (Daftar Pencarian Orang), tiba-tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya adalah Saksi RAMA PUTRA HASANDI, SH dan Saksi MOHAMAD FARID, SH dan langsung mengamankan Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN. Ketika terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 0,12 (nol koma dua belas) gram di dalam bekas bungkus rokok Forza warna merah yang dimasukkan ke dalam saku celana pendek sebelah kanan, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Pro warna rose gold serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol S 3858 T yang diakui terdakwa adalah miliknya. Karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa A. DADANG FADLILAH Bin SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
