| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa HABIB NADLIF ARROSIDIN BIN SUMASDI, pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di koperasi KSU (Koperasi Segala Usaha) NU unit toko Ds. Sendangrejo Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa HABIB NADLIF ARROSIDIN BIN SUMASDI sedang ngopi di warung kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu barang di dalam koperasi toko selanjutnya terdakwa berjalan ke belakang dan mengambil kunci ukuran 14/15 Daftar Pencarian Barang (DPB) yang ada dibelakang koperasi setelah mengambil kunci 14/15 tersebut selanjutnya terdakwa berjalan kaki ke samping koperasi toko melihat keadaan sepi dan tidak ada orang selanjutnya terdakwa menuju jendela toko kemudian mencungkil terali jendela kayu / usuk hingga lepas selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko melewati jendela tersebut kemudian tanpa ijin dari pemiliknya / penjaganya yaitu saksi ROSIFUL BAHRUL ULUM BIN IMAM SUKAMTO terdakwa mengambil 31 bungkus rokok berbagai jenis merk, 1 botol citra handbody, 2 alat cukur/garuk, 1 buah mama lemon, 1 buah deodorant cair merk rexona, 24 sacet shampoo merk head & shoulders, dan 9 batang sabun mandi berbagai merk setelah terdakwa mengambil barang barang tersebut kemudian terdakwa pergi akan tetapi ketika terdakwa hendak pergi terdakwa ditangkap warga yaitu saksi LASMUAN BIN KASTAYEB, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ROSIFUL BAHRUL ULUM BIN IMAM SUKAMTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |