Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. 1.SUPARDI Alias DAGO Bin DEMAN
2.FAHMI BUSROH NURDIYAN SYAH Bin FAHRUL AMIN
3.FAHMI ASYARIH FAQIH KUDDIN Bin FAHRUL AMIN
4.RIZAL AL FAQIH Bin SANNENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/M.5.36/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI Alias DAGO Bin DEMAN[Penahanan]
2FAHMI BUSROH NURDIYAN SYAH Bin FAHRUL AMIN[Penahanan]
3FAHMI ASYARIH FAQIH KUDDIN Bin FAHRUL AMIN[Penahanan]
4RIZAL AL FAQIH Bin SANNENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. SUPARDI Alias DAGO Bin DEMAN bersama-sama dengan Terdakwa II. FAHMI BUSROH NURDIYAN SYAH Bin FAHRUL AMIN, Terdakwa III. FAHMI ASYARIH FAQIH KUDDIN Bin FAHRUL AMIN, Terdakwa IV RIZAL AL FAQIH Bin SANNENG dan FIKRI (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kapal Jenis Motor Tanker Harapan Samudra 8 Eks MT OCEAN STAR alamat di Perairan Ds. Paloh Kec. Paciran Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa IV sedang minum kopi di warung daerah Ds. Campurejo Kec. Panceng Kab. Gresik dan mempunyai niatan untuk mengambil tanpa ijin barang-barang di Kapal Jenis Motor Tanker Harapan Samudra 8 Eks MT OCEAN STAR di Perairan Ds. Paloh Kec. Paciran Kab. Lamongan, selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV membeli perahu di pangkalan/parkiran perahu di Desa Belut Kec. Panceng Kab. Gresik seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan menuju kapal tanker tersebut. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 Terdakwa I menggunakan HP merk Samsung type SM-A266B warna biru muda beserta kartu perdana Simpati dengan nomor 082244361166 menghubungi Terdakwa II yang menggunakan HP merk VIVO type 15 S warna biru beserta kartu perdana XL dengan nomor 081903976020 melalui chat WA untuk menuju kapal tanker tetapi tidak jadi karena cuaca buruk. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa I menggunakan Sepeda motor Vario warna merah Nopol W-3995-DN menjemput Terdakwa IV dan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Vario putih Nopol S-5726-JCJ menjemput Terdakwa III dan FIKRI (DPO) menuju tempat pangkalan/parkir perahu tersebut. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV (selanjutnya disebut Para Terdakwa) dan FIKRI berkumpul, kemudian sekira jam 21.00 WIB Para Terdakwa dan FIKRI menaiki perahu yang telah dibeli sebelumnya dengan membawa peralatan menuju kapal tanker. Setelah sampai di kapal tanker, Para Terdakwa memanjat tangga kapal dan Terdakwa II menaikkan tangga kapal, sedangkan FIKRI berjaga di perahu.
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil barang-barang di kapal tanker dengan cara Para Terdakwa masuk ke pintu kapal dan berbagi tugas diantaranya Para Terdakwa mengambil beberapa MCB, kemudian Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengumpulkan MCB tersebut di depan pintu, selanjutnya Terdakwa I menuju ruangan bawah kapal lalu merusak 3 (tiga) buah Travo dengan cara mengeluarkan baut yang menempel di travo dengan menggunakan mesin bor impact dan memotong 10 (sepuluh) kabel ukuran ± 3 Meter menggunakan Mesin Gerinda Baterai, selanjutnya Para Terdakwa mengumpulkan barang-barang tersebut di depan pintu kapal. Pada saat mengumpulkan barang-barang, sekira jam 23.00 WIB datang Saksi SUGIANTO dan Saksi PAULUS yang berteriak maling, kemudian FIKRI (DPO) pergi dengan cara berenang tetapi Saksi PAULUS tidak dapat naik ke atas kapal, selanjutnya Saksi SUGIANTO menghubungi Saksi RACHMAT dan Petugas Kepolisian. Setelah beberapa saat datang petugas kepolisian yaitu Saksi YUDI PRIONO mengamankan Para Terdakwa. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu mengambil 3 (tiga) buah Travo, 106 (seratus enam) MCB, dan 10 (sepuluh) Kabel ukuran ± 3 Meter milik PT. Global Mandiri Eka.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Global Mandiri Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

------ Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya