Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2023/PN Lmg EKO VITIYANDONO, S.H. 1.PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN
2.JAINURI Alias NURI Bin WAKIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-69/M.5.36/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN[Penahanan]
2JAINURI Alias NURI Bin WAKIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 BahwaTerdakwa I .PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN bersama-sama dengan Terdakwa II.JAINURI Alias NURI Bin WAKIKpada hari rabutanggal 02 November 2022 sekirapukul 17.00 Wibatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamtahun2022 bertempatdi  Toko Mega Busanatepatnya di Ds. SumberdadiKec. MantupKab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatutempat yang masihtermasukdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraterdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengancarasebagaiberikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saatTerdakwa I .PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN bersama dengan Terdakwa II. JAINURI Alias NURI Bin WAKIKsedangmengendarai sepeda motor sedang melintasi daerah Ds. SumberdadiKec. MantupKab. Lamongan untuk mencari toko yang akan dijadikan sasaran pencurian terdakwa, yang kemudian para terdakwa melihat ada sebuah toko pakaian bernama MEGA BUSANA di Ds. SumberdadiKec. MantupKab. Lamongan yang kemudian para terdakwa memasuki ke dalam toko dan langsung naik ke lantai 2 dengan berpura-pura mencari baju, selanjutnya Terdakwa II.JAINURI Alias NURI Bin WAKIK bertugasmengalihkanpengawasanpenjaga toko pakaian yang sedang bertugas di lantai 2 dengan mengajak bicara sehingga Terdakwa I .PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN menjalankanaksinyadengan mengambil 8 (delapan) potong celana merk cardinal warna coklat dalam satu ikatan di rak yang kemudian Terdakwa I .PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN masuk ke dalam ruang ganti untuk berpura-pura mencoba baju namun pada saat didalam kamar ganti terdakwa memasukkan 8 (delapan) potong celana merk cardinal warna coklat ke dalam bajunya setelah itu Terdakwa I .PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN keluar dari ruang ganti dan mengajak Terdakwa II.JAINURI Alias NURI Bin WAKIK pergi dari Toko tersebut namun sesampai di depan toko para terdakwa diberhentikan oleh para penjaga toko pakaian Mega Busana karena mengetahui aksi pencurian 8 (delapan) potong celana merk cardinal warna coklat yang dilakukan oleh para terdakwa, sehinggaselanjutnya para terdakwa dan barangbukti yang ditemukandiamankan oleh para penjaga toko pakaian Mega Busanauntukdiselanjutnyadilaporkankepadapolseksetempatuntukmendapatkan proses hokum lebihlanjut.
-    Bahwa Akibat perbuatan dari Terdakwa I . PUJI SLAMET Alias KENTIR Bin KASIAN bersama-sama dengan Terdakwa II. JAINURI Alias NURI Bin WAKIK yang telah mengambil 8 (Delapan) lembarcelanamerk cardinal dengan tanpa seijin dan tanpasepengetahuandaripemiliknyayaknisaksi korban FAISYAL AMIR, S.E Bin H. DJAINUL ARIFINsehingga mengakibatkan saksi korban FAISYAL AMIR, S.E Bin H. DJAINUL ARIFIN dapat mengalami kerugian sekitarRp. 2.500.000,- (Duajuta lima ratusribu rupiah).

------ Perbuatanterdakwasebagai mana diatur dan diancampidanadalampasal363 ayat (1) ke- 4 KUHP--

 

Pihak Dipublikasikan Ya