| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa ALDINO PRIMA DUTA Bin MIFTAKUL IZI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung kopi alamat Jl. Raya Pucuk – Brondong Desa Pucuk Kec. Pucuk Kab. Lamongan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Lamongan, melakukan tindak pidana, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh FADIL (DPO) melalui pesan whatsapp “mas iso dolekno 300 (bisa membelikan sabu Rp. 300.000,-)” terdakwa balas “engge kulo takokno riyen (iya saya tanyakan dulu)” tidak lama setelah itu terdakwa dan FADIL (DPO) ngopi bersama di warung kopi yang berada di Desa Mulung Kec. Pucuk Kab. Lamongan, selanjutnya terdakwa menghubungi NIZAM (DPO) melalui pesan whatsapp “ono ta? (ada sabu)” dibalas “ono (ada)” terdakwa balas “iki ono duit 300 ayo ditambahi digae tuku 500 (ini ada uang Rp. 300.000,- ayo ditambah untuk beli yang Rp. 500.000,-)” dibalas “iyo ayo 50 an (iya ayo kita tambahi masing – masing Rp. 50.000,-)” setelah itu sekira jam 24.00 WIB lebih terdakwa dan FADIL (DPO) ke rumah NIZAM (DPO) yang berada di Dusun Badu Desa Wanar Kec. Pucuk Kab. Lamongan, setelah sampai FADIL (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada NIZAM (DPO) dan terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada NIZAM (DPO), setelah itu NIZAM (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ayo awakmu seng budal ambek aku (ayo kamu yang berangkat sama aku)” di jawab terdakwa “iyo ayo (iya ayo)” kemudian FADIL (DPO) bilang “engko ketemuan nang warung pucuk tak tunggoi ng kono (nanti ketemu diwarung pucuk saya tunggu disitu)” terdakwa menjawab “engge (iya)”, kemudian terdakwa berangkat bersama NIZAM (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan setelah sampai di warung kopi yang berada di Desa Mulung Kec. Pucuk Kab. Lamongan, terdakwa ditinggal di warung tersebut, selanjutnya NIZAM (DPO) keluar dan bilang kepada terdakwa “enteni nang kene sek engko nek wes mari tak rene (kamu tunggu disini dulu nanti kalau sudah selesai saya kesini lagi)” setelah menunggu kurang lebih 1,5 (satu setengah jam), NIZAM (DPO) kembali dan bilang kepada terdakwa “ayo (ayo berangkat)” kemudian terdakwa tanya “wes ta (sudah sabunya)” dijawab “wes (sudah)” kemudian terdakwa dan NIZAM (DPO) pergi ke warung kopi yang berada di Jl. Raya Pucuk – Brondong Desa Pucuk Kec. Pucuk Kab. Lamongan. Sekira jam 03.00 WIB terdakwa dan NIZAM (DPO) sampai di warung tersebut bertemu FADIL (DPO), selanjutnya NIZAM (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu yang berada dalam potongan sedotan warna putih kepada terdakwa, tidak lama setelah itu ada petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi DANDA SATRIA BUDI melakukan penggerebekan, lalu terdakwa, NIZAM (DPO) dan FADIL (DPO) melarikan diri, akan tetapi pada saat melarikan diri terdakwa terjatuh sehingga terdakwa bisa ditangkap, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman (Jenis Sabu) dengan berat bersih ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah sedotan warna putih bening dan 1 (satu) HP REALME warna hitam dengan no sim card 08990005827, setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 13/120800/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan : total berat kotor ± 0,61 gram (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
-
|
1 (satu) plastik klip berisi narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,61 gram (nol koma enam satu) gram dan berat bersih ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
|
|
|
Disisihkan
|
|
|
-
|
1 (satu) plastik klip berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat berat bersih 0,02 gram;
|
|
|
Sisa
|
|
|
-
|
1 (satu) plastik klip berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat berat bersih 0,29 gram;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 00948/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram diberi nomor barang bukti 03403/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 03403/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa ALDINO PRIMA DUTA Bin MIFTAKUL IZI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ALDINO PRIMA DUTA Bin MIFTAKUL IZI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung kopi alamat Jl. Raya Pucuk – Brondong Desa Pucuk Kec. Pucuk Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh FADIL (DPO) melalui pesan whatsapp “mas iso dolekno 300 (bisa membelikan sabu Rp. 300.000,-)” terdakwa balas “engge kulo takokno riyen (iya saya tanyakan dulu)” tidak lama setelah itu terdakwa dan FADIL (DPO) ngopi bersama di warung kopi yang berada di Desa Mulung Kec. Pucuk Kab. Lamongan, selanjutnya terdakwa menghubungi NIZAM (DPO) melalui pesan whatsapp “ono ta? (ada sabu)” dibalas “ono (ada)” terdakwa balas “iki ono duit 300 ayo ditambahi digae tuku 500 (ini ada uang Rp. 300.000,- ayo ditambah untuk beli yang Rp. 500.000,-)” dibalas “iyo ayo 50 an (iya ayo kita tambahi masing – masing Rp. 50.000,-)” setelah itu sekira jam 24.00 WIB lebih terdakwa dan FADIL (DPO) ke rumah NIZAM (DPO) yang berada di Dusun Badu Desa Wanar Kec. Pucuk Kab. Lamongan, setelah sampai FADIL (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada NIZAM (DPO) dan terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada NIZAM (DPO), setelah itu NIZAM (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ayo awakmu seng budal ambek aku (ayo kamu yang berangkat sama aku)” di jawab terdakwa “iyo ayo (iya ayo)” kemudian FADIL (DPO) bilang “engko ketemuan nang warung pucuk tak tunggoi ng kono (nanti ketemu diwarung pucuk saya tunggu disitu)” terdakwa menjawab “engge (iya)”, kemudian terdakwa berangkat bersama NIZAM (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan setelah sampai di warung kopi yang berada di Desa Mulung Kec. Pucuk Kab. Lamongan, terdakwa ditinggal di warung tersebut, selanjutnya NIZAM (DPO) keluar dan bilang kepada terdakwa “enteni nang kene sek engko nek wes mari tak rene (kamu tunggu disini dulu nanti kalau sudah selesai saya kesini lagi)” setelah menunggu kurang lebih 1,5 (satu setengah jam), NIZAM (DPO) kembali dan bilang kepada terdakwa “ayo (ayo berangkat)” kemudian terdakwa tanya “wes ta (sudah sabunya)” dijawab “wes (sudah)” kemudian terdakwa dan NIZAM (DPO) pergi ke warung kopi yang berada di Jl. Raya Pucuk – Brondong Desa Pucuk Kec. Pucuk Kab. Lamongan. Sekira jam 03.00 WIB terdakwa dan NIZAM (DPO) sampai di warung tersebut bertemu FADIL (DPO), selanjutnya NIZAM (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu yang berada dalam potongan sedotan warna putih kepada terdakwa, tidak lama setelah itu ada petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi DANDA SATRIA BUDI melakukan penggerebekan, lalu terdakwa, NIZAM (DPO) dan FADIL (DPO) melarikan diri, akan tetapi pada saat melarikan diri terdakwa terjatuh sehingga terdakwa bisa ditangkap, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman (Jenis Sabu) dengan berat bersih ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah sedotan warna putih bening dan 1 (satu) HP REALME warna hitam dengan no sim card 08990005827, setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 13/120800/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan : total berat kotor ± 0,61 gram (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
-
|
1 (satu) plastik klip berisi narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,61 gram (nol koma enam satu) gram dan berat bersih ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
|
|
|
Disisihkan
|
|
|
-
|
1 (satu) plastik klip berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat berat bersih 0,02 gram;
|
|
|
Sisa
|
|
|
-
|
1 (satu) plastik klip berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat berat bersih 0,29 gram;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 00948/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram diberi nomor barang bukti 03403/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 03403/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa ALDINO PRIMA DUTA Bin MIFTAKUL IZI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------ |