Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2018/PN Lmg SUPRAYITNO, SH MOCH SU'UD BIN MUCHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1822/O.5.35/Epl/IX/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH SU'UD BIN MUCHTAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            Bahwa ia terdakwa Moch Su’ud Bin Muchtar pada hari Kamis tanggal 19 Juli  2018 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli  2018 bertempat di dalam warung makan Desa Nginjen Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis sabu, sebanyak 2 (dua) poket dengan berat kurang lebih 0.34 gram, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

 

      Bahwa ia terdakwa Moch Su’ud Bin Muchtar pada hari Kamis tanggal, 19 Juli 2018, sekira jam 12.00 Wib, menghubungi saudara Samsul (belum tertangkap) melalui hand phone miliknya “ bro tulung aku kirimi telungatus “ lalu di jawab oleh saudara Samsul  “ yowes jupuken ndok dalan etane wilangun wadah rokok marboro, duite seleh kono “ dan setelah mendapat jawaban dari saudara Samsul tersebut, terdakwa Moch Su”ud langsung berangakat ke Surabaya menuju terminal Osowilangun, dan setelah sampai di sebelah timurnya terminal Osowilangun terdakwa langsung mencari bungkus rokok yang di maksud oleh saudara Samsul, dan setelah agak lama mencari baru terdakwa menemukan bungkusan rokok yang di dalamnya besiri Narkotika jenis sabu lalu diambil, kemudian terdakwa menaruh uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di tempat tersebut, kemudian terdakwa langsung pulang ke Lamongan, sampai di Tugu perbatasan Gresik - Lamongan  terdakwa berhenti sebentar mencari tempat agak ke dalam, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut di ambil sedikit untuk di konsumsi dengan menggunakan foil, setelah habis memakai selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan pulang, namun sebelum nyampek dirumahnya terdakwa berhenti di warung makan Desa Nginjen Kecamatan Deket Kabupaten Lamonga, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Much Su’ud Bin Muchtar, dan selanjutnya petugas melakukan  Penggeledahan dan dalam Pengeledahan tersebut telah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik  berisi narkotika jenis sabu di dalam plastik kosong pada saat itu di pegang oleh terdakwa, dan 1 (satu)  klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok marlboro warna merah, dan 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam, selanjutnya barang bukti tersebut oleh Petugas kemudian disita guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya. Nomor Lab : 6689/KNF/2018, tanggal, 23 Juli 2018 pada kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor:

  • 6267/2018/KNF : Seperti tersebut dalam (1) diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika..

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya