| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan suami Pemohon (DARSONO bin IKHSAN) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2024;
- Menetapkan Pemohon (KOBLIYAH binti IMRON) sebagai Wali dari anak Pemohon bernama HYUNKI ABRISAM bin DARSONO yang belum dewasa dan dapat bertindak untuk menjual harta waris berupa sebidang tanah pertanian Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 347, luas : 601 M2, yang terletak di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, atas nama : DARSONO;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|