Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2019/PN Lmg SUPRAYITNO, SH MOCH LIMBANG Bin Alm NYAEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B-1664/M.5.36/Ep.1/IX/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH LIMBANG Bin Alm NYAEMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

            Bahwa ia terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2018, pada bulan Maret 2019 dan bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April 2019 bertempat di Kantor KSP.SURYA KENCANA Jl. Raya Airlangga 14 Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarihannya atau karena mendapat upah. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

 

Bahwa ia terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman sebagai Karyawan di KSP.SURYA KENCANA bekerja sebagai pengawas lapangan mempunyai tugas pengawasan terhadap Karyawan di lapangan, apabila menemui kendala atau masalah di lapangan, melakukan Survai lapangan untuk memonitor calan anggota Koperasi, guna menghindari penyalagunaan dana pinjaman oleh Karyawan memberikan rekomendasi acc atau persetujuan pinjaman calon anggota Koperasi pada Pimpinan yang diajukan Karyawan.

 

Pertama terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Oktober 2018, meminta tolong kepada Karyawan KSP yang bernama Prastiko dan Adi Rismanto untuk mencarikan pinjaman uang di Kantor KSP.SURYA KENCANA dengan menggunakan KTP calon anggota Koperasi yang sudah lunas untuk digunakkan mengajukan pinjaman uang, dan terdakwa mengatakan kepada Prastiko dan Adi Rismanto bahwa Pimpinan Saudara Bambang akan memecatnya, namun terdakwa Moch Limbang sanggup untuk mempertahankan apabila mau membantu terdakwa mengajukan pinjaman di KSP.SURYA KENCANA sehingga atas ucapan terdakwa tersebut saudara Prastiko dan Adi Rismanto menuruti keinginan terdakwa lalu mereka menyiapkan data berupa fotocopy KTP calon anggota koperasi yang sudah lunas sebanyak 30 orang dengan data calon sebagai berikut :

1. CICIK P. alamat Kauman

2. ANIS M. alamat Butuh Bourno

3. KATIMAH alamat Kauman

4. SITI MUNIROH alamat Sukolilo

5. TIKNI alamat Bungur Kanor

6. ZULAIKAH alamat Sumberejo

7. MERI alamat Sumberejo

8. SAMAT alamat Segodo

9. AFIDAH M. alamat Sarimenjaya

10. SRI alamat Tawangrejo

11. SYUNI DEWI alamat Jombak

12. RATNA alamat Sukodadi

13. EKA S. alamat Kebonagung

14. EVA SARI alamat Sukoanyar

15. RIATUN alamat Toyo

16. ROKAYA alamat Toyo

17. WIDI WIDAYATI alamat Sumberejo

18. SITI MUNDARI alamat, Sumberejo

19. ISMAIL HASAN alamat Tambakboyo

20. ENDANG alamat Lamongan

21. SAMI’UN alamat Kepohbaru

22. ALI MASTUKIN alamat Brangkal Baureno

23. SRIYAHMI alamat  Plumpang

24. SUROTO alamat Bojonegoro

25. SUMIRAH alamat Kanor

26. AMINAH alamat Kanor

27. MEGA INTAN alamat Kanor

28. ROPI’I alamat Baureno

29. SLAMET alamat Tri Tunggal Babat

30. WASTAWI alamat Keduwul Sukodadi

kemudian oleh terdakwa nama-nama tersebut diatas digunakan untuk meminjam uang ke Koperasi, sehingga terdakwa mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 24.890.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh rupiah) kemudian untuk mengelabuhi dalam pengawasan terdakwa sengaja mengangsur pinjaman tersebut, namun tidak dilunasi. 

                                            

Kedua, terdakwa Moch Limbang Bin Nyaeman pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2019, terdakwa dengan sengaja menggunakan KTP calon anggota Koperasi Fiktif sebanyak 8 (delapan) orang digunakan untuk meminjam uang di KSP.SURYA KENCANA dengan data calon Koperasi yaitu antara lain :

1. JUMIATUN alamat Sumberejo

2. SITI MAIMUNAH alamat Grogol Babat

3. HARIANTO alamat Grogol Babat

4. YESI alamat Sumberejo

5. MARSILAH alamat Soko Kanor

6. MAIJAH alamat Sukodadi

7. SARMINI alamat Bojonegoro

8. YUNI alamat Doromukti

sehingga terdakwa mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 4.897.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

 

Ketiga, terdakwa Moch Limbang Bin Nyaeman pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Januari sampai dengan bulan April 2019, terdakwa dengan sengaja melakukan Penggelapan angsuran uang pembayaran Koperasi sebesar Rp. 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh rupiah) dengan jumlah anggota sebanyak 9 (sembilan) orang yaitu antara lain  :

1. ASMAUL HUSNA alamat Kauman Baureno

2. AMINATUS alamat Kauman Baureno

3. ADI SUSANTO alamat Kauman Baureno

4. KATIMAH alamat Skauman Baureno

5. SITI MUNDARI alamat Sumberejo

6. SULI/POLO alamat Ngimbang

7. SUMIATI alamat Girik Ngimbang

8. PUPUT PUJIANTI alamat  Ngimbang

9. SUTRAMININGSIH alamat Ngimbang

yang tidak disetorkan ke KSP.SURYA KENCANA melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.

                   

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Moch Limbang Bin Nyaeman tersebut KSP.SURYA KENCANA mengalami kerugian uang sebesar Rp. 33.077.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.

       

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

            Atau

            Kedua    

   

            Bahwa ia terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2018, pada bulan Maret 2019 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April 2019 bertempat di Kantor KSP.SURYA KENCANA Jl. Raya Airlangga 14 Sukodadi Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri suatu barang yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa ia terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman sebagai Karyawan di KSP.SURYA KENCANA bekerja sebagai pengawas lapangan mempunyai tugas pengawasan terhadap Karyawan di lapangan, apabila menemui kendala atau masalah di lapangan, melakukan Survai lapangan untuk memonitor calan anggota Koperasi, guna menghindari penyalagunaan dana pinjaman oleh Karyawan memberikan rekomendasi acc atau persetujuan pinjaman calon anggota Koperasi pada Pimpinan yang diajukan Karyawan.

 

Pertama terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Oktober 2018, meminta tolong kepada Karyawan KSP yang bernama Prastiko dan Adi Rismanto untuk mencarikan pinjaman dana di Kantor KSP.SURYA KENCANA dengan menggunakan KTP calon anggota Koperasi yang sudah lunnas untuk digunakkan mengajukan pinjaman uang, dan terdakwa mengatakan kepada Prastiko dan Adi Rismanto bahwa Pimpinan Saudara Bambang akan memecatnya, namun terdakwa Moch Limbang sanggup untuk mempertahankan apabila mau membantu terdakwa mengajukan pinjaman di KSP.SURYA KENCANA, sehingga atas ucapan terdakwa tersebut saudara Prastiko dan Adi Rismanto menuruti keinginan terdakwa lalu mereka menyiapkan data berupa fotocopy KTP calon anggota koperasi yang sudah lunas sebanyak 30 orang dengan data calon sebagai berikut :

1. CICIK P. alamat Kauman

2. ANIS M. alamat Butuh Baureno

3. KATIMAH alamat Kauman

4. SITI MUNIROH alamat Sukolilo

5. TIKNI alamat Bungur Kanor

6. ZULAIKAH alamat Sumberejo

7. MERI alamat Sumberejo

8. SAMAT alamat Segodo

9. AFIDAH M. alamat Sarimenjaya

10. SRI alamat Tawangrejo

11. SYUNI DEWI alamat Jombak

12. EATNA alamat Sukodadi

13. EKA S. alamat Kebonagung

14. EVA SARI alamat Sukoanyar

15. RIATUN alamat Toyo

16. ROKAYA alamat Toyo

17. WIDI WIDAYATI alamat Sumberejo

18. SITI MUNDARI alamat Sumberejo

19. ISMAIL HASAN alamat Tambakboyo

20. ENDANG alamat Lamongan

21. SAMI’UN alamat Kepohbaru

22. ALI MASTUKIN alamat Brangkal Baureno

23. SRIYAHMI alamat Plumpang

24. SUROTO alamat Bojonegoro

25. SUMIRAH alamat Kanor

26. AMINAH alamat Kanor

27. MEGA INTAN alamat Kanor

28. ROPI’I alamat Baureno

29. SLAMET alamat Tri Tunggal Babat

30. WASTAWI alamat Keduwul Sukodadi

kemudian oleh terdakwa digunakan untuk meminjam uang ke Koperasi, sehingga terdakwa mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp.24.890.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh rupiah) kemudian untuk mengelabuhi dalam pengawasan terdakwa sengaja mengangsur pinjaman tersebut, namun tidak dilunasi. 

 

Kedua, terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Maret 2019, terdakwa dengan sengaja menggunakan KTP calon anggota Koperasi Fiktif sebanyak 8 (delapan) orang digunakan untuk meminjam uang di KSP.SURYA KENCANA dengan data calon Koperasi yaitu antara lain :

1. JUMIATUN alamat Sumberejo

2. SITI MAIMUNAH alamat Grogol Babat

3. HARIANTO alamat Grogol Babat

4. YESI alamat Sumberejo

5. MARSILAH alamat Soko Kanor

6. MAIJAH alamat Sukodadi

7. SARMINI alamat Bojonegoro

8. YUNI alamat Doromukti

sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 4.897.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

 

Ketiga, terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Januari sampai dengan bulan April 2019, terdakwa dengan sengaja melakukan pengelapan angsuran uang pembayaran Koperasi sebesar Rp. 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh rupiah)  dengan jumlah anggota sebanyak 9 (sembilan) orang yaitu antara lain :

1. ASMAUL HUSNA alamat Kauman Baureno

2. AMINATUS alamat Kauman Baureno

3. ADI SUSANTO alamat Kauman Baureno

4. KATIMAH alamat Skauman Baureno

5. SITI MUNDARI alamat Sumberejo

6. SULI/POLO alamat Ngimbang

7. SUMIATI alamat Girik Ngimbang

8. PUPUT PUJIANTI alamat  Ngimbang

9. SUTRAMININGSIH alamat Ngimbang

yang tidak disetorkan ke KSP.SURYA KENCANA melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.

                   

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Moch. Limbang Bin Nyaeman tersebut KSP.SURYA KENCANA mengalami kerugian uang sebesar Rp. 33.077.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.

       

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya