| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 188/PID.B/2014/PN.098146 | Arfan halim, SH | 1.Suwanto bin sdjud 2.Mohammad Yusuf Anes bin Subekan 3.Suyanto bin Kusen 4.Nur Irawan Syah bin Samsuri |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2014 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 188/PID.B/2014/PN.098146 | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa I. Suwanto bin Udjud secara bersama-sama atau bersekutu dengan Terdakwa II. Muhammad Yusuf Anes bin Subkan, Terdakwa III. Suyanto bin Kusen dan Terdakwa IV. Nur Irawan Syah bin Samsuri serta Sdr. Mbah Yo dan Sdr. Beny (keduanya belum tertangkap) atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekitar jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan / Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas Polsek Lamongan saksi Muhammad Amin dan saksi Aminul Ulumuddin sedang melaksanakan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di warung milik Sdr. Askuri di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, selanjutnya saksi Muhammad Amin bersama saksi Aminul Ulumuddin melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud ternyata benar di tempat yang dimaksud para pelaku yaitu Terdakwa I. Suwanto bin Udjud, Terdakwa II. Muhammad Yusuf Anes bin Subkhan, Terdakwa III. Suyanto bin Kusen, dan Terdakwa IV. Nur Irawan Syah bin Samsuri serta Sdr. Mbah Yo dan Sdr. Beny (keduanya berhasil melarikan diri) sedang melakukan permainan judi jenis dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya kemudian saksi Muhammad Amin dan saksi Aminul Ulumuddin langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu dan uang tunai Rp. 492.000,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Lamongan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun cara permainannya yaitu semua penombok duduk melingkar mengelilingi Bandar dadu kemudian Bandar dadu mengopyok 3 (tiga) biji mata dadu yang ada di dalam tabung/kaleng dadu, setelah itu para penombok menombokkan uang / memasang uang taruhan pada beberan yang terdapat gambar mata dadu (sebuah perlak yang ada tulisan mata dadu mulai lingkaran berjumlah satu hingga lingkaran berjumlah enam) yang adaa di depan Bandar, setelah penmbok memasang uaang taruhan, selanjutnya Bandar membuka tabung/omplong dadu, apabila jumlah lingkaran pada mata dadu sama dengan yang ditombokkan pada beberan (yang sama hanya satu buah mata dadu), maka setiap Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) penombok mendapatkan imbalan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila mata dadu yang keluar kembar dua (remban) maka setiap Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) mendapatkan imbalan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila mata dadu yang keluar kembar tiga setiap Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) mendapatkan imbalan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila mata dadu yang keluar sama sekali tidak cocok dengan tombokan, maka uang tombokan tersebut menjadi milik Bandar ; Bahwa para Terdakwa melakukan permainan judi dadu tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah maupun pihak yang berwenang dan sifatnya untung-untungan atau tidak bisa dipastikan hasilnya ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
