| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2018/PN Lmg | SUPRAYITNO, SH | 1.SUNARDI Bin REBON 2.M. FAISOL Bin RIAMIN 3.TRIO WIJANARKO Bin ASIKIN 4.ALI ROSYADI Bin H.MANSYUR 5.NANDA PRATAMA BANGUN RAMADHAN Bin SAMSUL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2018/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-244/0.5.35/Ep./II/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa 1.Sunardi Bin Rebon, bersama-sama dengan terdakwa 2. M.Faisol Bin Riamin, terdakwa 3. Trio Wijanarko Bin Asikin, terdakwa 4, Ali Rosyadi Bin H.Mansyur dan terdakwa 4. Nanda Pratama Bangun Ramadhan Bin Syamsul pada hari Senin tanggal, 04 Desember 2017 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 bertempat di dalam Lokasi PT. DPL ( Dok Pantai Lamongan) Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang berupa besi Zink Anoda sebanyak 25 (dua puluh lima) batang yang ditafsir seharga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp,250,- dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain selain dari pada mereka terdakwa, dilakukan oleh dua orang atau lebih. perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa 1.Sunardi Bin Rebon, bersama-sama dengan terdakwa 2. M.Faisol Bin Riamin, terdakwa 3. Trio Wijanarko Bin Asikin, terdakwa 4, Ali Rosyadi Bin H.Mansyur dan terdakwa 4. Nanda Pratama Bangun Ramadhan Bin Syamsul pada saat berada di dalam Lokasi PT. DPL ( Dok Pantai Lamongan) Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, tanpa seijin pemilik barang yaitu PT.Dok Pantai Lamongan telah mengambil besi Zink Anoda sebanyak 25 (dua puluh lima) batang kemudian dimasukkan kedalam 4 (empat) glangsing, dengan rician 18 (delapan belas) batang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter, sedangkan yang 7 (tujuh) batang dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter, selanjutnya oleh mereka terdakwa di naikkan ke atas bak mobil Pick Up L-300 warna hitam dengan No Pol : S-8482-SA yang di kemudian oleh terdakwa M. Faisol, dan pada saat di Pos Satpam di berhentikan lalu, di lakukan pemeriksaan dalam pemeriksaan tersebut telah di ketemukan 4 (empat) glangsing yang di dalamnya terdapat potongan besi, selanjutnya oleh Petugas Satpam langsung di amankan, dan setelah di Interogasi di Pos Satpam mereka terdakwa mengakui telah mengambil besi Zink Anoda dalam pabrik tanpa ijin, akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut PT. Dok Pantai Lamongan mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya mereka terdakwa langsung di diserahkan ke Polsek Paciran guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
