Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Lmg KSP Delta Pratama 1.Maisniyyah
2.Agus Salim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Delta Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maisniyyah
2Agus Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.188.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada penggugat sebesar :
  • Pokok                                                                :  Rp.  23.333.200,-
  • Bunga                                                                :  Rp.  14.002.000,-
  • Denda                                                                :  Rp.  30.853.400,-
  • Jumlah seluruh tunggakan        :  Rp.  68.188.600,-           

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) : No : 1055, Luas : 275 M2, Atas Nama : Maisniyyah, NIB : 1219270501060, Surat ukur tgl : 20-04-2017 No 410/Tambakmenjangan/2017

Terletak di Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo Kab. Lamongan Propinsi Jawa Timur.

  • Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para tergugat kepada penggugat.
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak