| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada penggugat sebesar :
- Pokok : Rp. 23.333.200,-
- Bunga : Rp. 14.002.000,-
- Denda : Rp. 30.853.400,-
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 68.188.600,-
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) : No : 1055, Luas : 275 M2, Atas Nama : Maisniyyah, NIB : 1219270501060, Surat ukur tgl : 20-04-2017 No 410/Tambakmenjangan/2017
Terletak di Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo Kab. Lamongan Propinsi Jawa Timur.
- Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para tergugat kepada penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|