INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Lmg | PT. BPR Bank Nusamba Jatim Cabang Brondong | 1.Pakiman 2.Surati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 119.517.551,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 Juli 2022 Nomor 21 yang dibuat oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn., adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
3. Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 02342/2022, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 65/2022 tertanggal 16-08-2022 oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn., dan mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, pada :
• Sebidang tanah pekarangan dengan bukti SHM nomor 0297 seluas 349 m2 dengan nomor surat ukur 46/Jubellor/2012 Tanggal 24-07-2012 atas nama Pakiman, yang terletak di Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 Juli 2022 Nomor 21 yang dibuat oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn.,
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal tertanggal 25 Juli 2022 Nomor 21, yang dibuat oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn., sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026 sebesar Rp. 119.517.551,- (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) dengan rincian :
Pokok : Rp. 44.916.377,-
Bunga : Rp. 19.818.026,-
Denda : Rp. 54.783.148,-
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkan agunan yang berupa :
• Sebidang tanah perumahan dengan bukti SHM nomor 0297 seluas 349 m2 dengan nomor surat ukur 46/Jubellor/2012 Tanggal 24-07-2012 atas nama Pakiman, yang terletak di Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan dan lelang.
8. Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
