| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk membetulkan nama dan tempat lahir pemohon pada Akte kelahiran pemohon Nomor. 11481/1992 tercatat nama pemohon adalah MOCHAMAD KEFIN, lahir di Surabaya tanggal 09 Juli 1992 padahal yang benar adalah MOHAMAD KEFIN, lahir di Bojonegoro, 09 Juli 1992;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama, dan tempat lahir pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh ) hari segera setelah diteimanya salinan Penetapan ini;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|