Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2018/PN Lmg MUHAMAT KEFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAT KEFIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Mengabulkan permohonan pemohon untuk membetulkan nama dan tempat  lahir  pemohon pada Akte kelahiran pemohon Nomor. 11481/1992 tercatat nama pemohon adalah MOCHAMAD KEFIN, lahir di Surabaya tanggal 09 Juli 1992  padahal yang benar adalah MOHAMAD KEFIN, lahir di Bojonegoro, 09 Juli 1992;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama, dan tempat lahir pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh ) hari segera setelah diteimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak